5 Hukum Pernikahan Dalam Syariat Islam

Diposting pada

Hukum Pernikahan Dalam Syariat Islam – Pernikahan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan dalam suatu rumah tangga yang berdasarkan pada tuntunan agama. Pernikahan dapat pula diartikan suatu perjanjian atau akad ijab dan qabul antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan badaniyah sebagai suami istri yang sah serta mengandung syarat-syarat dan rukun-rukun yang telah ditentukan dalam syariat Islam.

5 Hukum Pernikahan Dalam Syariat Islam

Dalam sebuah pernikahan ada yang namanya ijab dan qabul. Ijab adalah suatu pernyataan berupa penyerahan dari seorang wali perempuan atau wakilnya kepada seorang laki-laki dengan kata-kata tertentu maupun syarat-syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh syariat islam. Sedangkan Qabul adalah suatu pernyataan penerimaan oleh pihak laki-laki terhadap pernyataan wali perempuan atau wakilnya.

Baca Juga : Hikmah Manfaat Pernikahan Dalam Islam

Pernikahan merupakan salah satu sendi pokok dari pergaulan bermasyarakat. Oleh karena itu agama Islam memerintahkan kepada umatnya untuk melangsungkan pernikahan bagi yang sudah mampu sehingga dapat terhindar dari perbuatan yang terlarang.

5 Hukum Dalam Pernikahan

Dalam agama Islam pernikahan memiliki hukum yang disesuaikan dengan kondisi atau situasi terhadap orang yang akan menikah. Adapun hukum menikah para Jumhur ulama menetapkan 5 hukum pernikahan yaitu sunnah, boleh (mubah), wajib, makruh dan haram. Untuk lebih jelasnya mengenai hukum pernikahan, berikut ini merupakan hukum pernikahan menurut Islam.

1. Wajib

Hukum menikah menjadi wajib bagi orang yang secara jasmaninya sudah layak untuk menikah, secara rohaninya sudah dewasa dan matang serta memiliki biaya untuk menikah dan menghidupi keluarganya. Bila ia tidak menikah dikhawatirkan terjerumus pada perbuatan Zina, maka hukum menikah baginya adalah wajib.

2. Sunah

Jumhur ulama sepakat bahwa hukum asal pernikahan adalah sunah. Mereka beralasan antara lain pada firman Allah Swt berikut ini:

“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang diantara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan, Jika mereka miskin Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya, dan Allah Maha luas (pemberiannya), Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32)

Rasulullah Saw Bersabda:

“Wahai para pemuda, siapa dari kamu yang sudah mempunyai kemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena menikah itu lebih memelihara pandangan mata dan lebih mengendalikan hawa nafsu. siapa yang belum memiliki kemampuan , hendaklah ia berpuasa , karena puasa merupakan penjagaan baginya.” (Muttafaq ‘alaih)

3. Mubah (boleh)

Hukum menikah menjadi mubah atau boleh bagi orang yang tidak mempunyai faktor pendorong atau faktor yang melarang untuk menikah. ini berasal pada umumnya ayat dan hadist yang menganjurkan untuk menikah.

4. Makruh

Hukum menikah menjadi makruh bagi orang (laki-laki) yang secara jasmaninya sudah layak untuk menikah, kedewasaan rohaninya sudah matang, tetapi tidak mempunyai biaya untuk menikah dan bekal hidup berumah tangga. Orang seperti ini dianjurkan untuk tidak terlebih dahulu menikah dan mengendalikan hawa nafsunya dengan puasa. Karena secara lahiriyah pernikahan baginya akan membawa kesengsaraan atau bencana, baik bagi dirinya, istri dan anak-anaknya.

5. Haram

Hukum menikah menjadi haram bagi laki-laki yang menikahi wanita dengan maksud menyakiti dan mempermainkannya. Pernikahan seperti ini sah menurut syari’at jika terpenuhi syarat dan rukunnya. Akan tetapi, pernikahan seperti ini berdosa di hadapan Allah karena tujuannya buruk.

Baca Juga : Pengertian, Hukum dan Rukun Talak dalam Islam

Pemahaman mengenai pernikahan merupakan salam satu yang harus kita pelajari dan ketahui sebagai umat islam agar pernikahan dapat berjalan sesuai dengan tuntunan syariat agama dan menghindari hal-hal tidak diinginkan dalam sebuah pernikahan. Salah satunya adalah mengetahui tentang hukum-hukum dalam pernikahan yang sudah disebutkan diatas. (muslimpintar.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.