Hukum Pinjam Meminjam Barang – Memberikan pinjaman barang kepada orang lain adalah perbuatan yang baik dan perbuatan yang sangat dianjurkan, karena dapat membantu orang yang membutuhkan barang tersebut untuk menggunakannya dengan cara meminjam. sikap tolong-menolong seperti ini sangat di sangat di anjurkan oleh Allah Swt karena pada dasarnya kita adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain.
Menurut bahasa pinjam meminjam berasal dari kata ‘Ariyah yang artinya pinjam. Sedangkan menurut istilah pinjam meminjam adalah suatu perjanjian yang disertai pemberian manfaat suatu barang yang halal kepada orang lain tanpa mengurangi manfaat dari barang tersebut serta si peminjam tidak mengharap suatu imbalan dan dikembalikan setelah diambil manfaatnya tanpa mengurangi nilai dari barang tersebut.
Baca juga : Pengertian Khiyar dan Macam-macam Khiyar
Oleh karena itu, barang yang dapat memberikan manfaat tanpa mengurangi nilai barang tersebut dan tidak akan rusak apabila dipinjamkan itu merupakan barang yang boleh dijadikan sebagai objek pinjam meminjam barang.
Firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 2 yang berbunyi:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS AL-Maidah : 2)
Berdasarkan firman Allah SWT diatas dapat disimpulkan bahwa kita sebagai umat manusia harus tolong menolong dalam kebaikan dan takwa serta tidak boleh tolong menolong dalam hal ke burukkan, seperti halnya dengan pinjam meminjamkan barang harus untuk perbuatan baik bukan untuk perbuatan yang buruk.
Hukum Pinjam Meminjam Barang
Dalam Syariat Islam Hukum Pinjam Meminjam dibagi menjadi 4 diantaranya yaitu:
1. Mubah
Hukum dari pinjam meminjam barang yang pertama adalah Mubah yang artinya boleh. mubah merupakan hukum asal dari pinjam meminjam.
2. Wajib
Hukum dari pinjam meminjam barang yang kedua adalah Wajib, yang artinya pinjam meminjam yang merupakan kebutuhan yang sangat mendesak dan jika tidak meminjam akan menemukan suatu kerugian, contohnya : ada seseorang yang tidak mempunyai pakaian dikarenakan hilang atau tercuri semuanya, maka apabila tidak pinjam pakaian kepada orang lain maka dia akan telanjang, hal ini wajib pinjam dan yang mempunyai pakaian juga wajib meminjami.
3. Sunnah
Hukum dari pinjam meminjam barang yang ketiga adalah Sunnah, yang artinya pinjam meminjam yang dilakukan merupakan suatu kebutuhan akan hajatnya, lantaran dirinya tidak mempunyai barang tersebut contohnya meminjam mobil untuk mengantarkan keluarganya yang sakit, meminjam uang untuk membiayai anaknya sekolah dan lain sebagainya.
4. Haram
Hukum dari pinjam meminjam barang yang terakhir adalah Haram, yang artinya pinjam meminjam yang dipergunakan untuk perbuatan maksiat atau digunakan untuk berbuat kejahatan, sebagai contoh meminjam uang untuk berjudi atau taruhan, meminjam sepeda motor untuk mencuri dan lain-lainnya.
Baca juga : Hukum Rukun dan Syarat Hibah (Pemberian)
Demikianlah mengenai hukum pinjam meminjam barang dalam dalam syariat islam. jika kita sebagai orang yang meminjam barang tentunya harus menjaga barang pinjaman tersebut dan secepatnya mengembalikan barang tersebut jika sudah selesai memakainya.