Pengertian Hukum dan Rukun Wadiah (Barang Titipan)

Diposting pada

Pengertian Hukum dan Rukun Wadiah– Yang dimaksud dengan Wadi’ah adalah menitipkan barang kepada orang lain untuk dipelihara dengan wajar. yang merupakan suatu amanat dan disunahkan bagi orang yang dipercayakan untuk menerimannya dan orang tersebut tidak diharuskan mengganti kerugian apa-apa jika ada kerusakan. terkecuali jika disebabkan kecerobohan terhadap barang yang dititipkan tersebut. misalnya tidak disimpan ditempat yang layak atau wajar, dititipkan lagi kepada orang lain tanpa seizin yang punya, dipakai tanpa seizin yang mempunyai barang dan tiba-tiba rusak atau hilang.

Pengertian Hukum dan Rukun Wadiah (Barang Titipan)

Pada dasarnya orang yang menerima titipan itu tidak menanggung resiko apa-apa sebagai mana sabda Rasulullah Saw berikut ini.

“Dari ‘Amr bin Syu’abi dari ayahnya dari kakeknya ra, Nabi Saw bersabda: “Barang siapa yang menerima titipan, maka baginya tak usah ada jaminan.” (HR Ibnu Majah)

Akan tetapi barang titipan itu harus di jaga sebaik mungkin dan dipelihara dengan semestinya. karena hal itu merupakan amanah dari orang yang menitipkan barang. Firman Allah Swt dalam surat An-Nisa ayat 58 yang berbunyi.

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

Artinya:” Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS An-Nisa: 58)

Rasulullah Saw bersabda:

“Dari Abu hurairah ra, berkata: Rasulullah Saw telah bersabda: “Tunaikanlah amanah itu kepada orang yang telah mempercayakan kepadamu, dan jangan lah engkau berkhianat pada sesuatu yang di pertaruhkan orang kepadamu.” (HR Abu Daud dan Turmudzi)

Baca juga : Hukum Pinjam Meminjam Barang Dalam Islam

Hukum Menerima Wadi’ah

Adapun hukum menerima Wadi’ah adalah sebagai berikut:

1. Wajib
Hukum Wadiah yang pertama adalah wajib bagi orang yang mampu dan merupakan orang satu-satunya dan orang yang menitipkan dalam keadaan terpaksa.

2. Sunnah
Kemudian hukum Wadiah yang kedua adalah sunah bagi orang yang mampu menjaga amanah.

3. Haram
Hukum Wadi’ah yang ketiga adalah haram bagi orang yang tidak mampu melaksanakan sebagaimana mestinya.

4. Makruh
Lalu hukum Wadi’ah yang terakhir adalah makruh bagi orang yang mampu tetapi tidak percaya pada dirinya sehingga dikhawatirkan tidak bertanggung jawab terhadap titipan itu.

Baca juga : Pengertian, Hukum Dan Rukun Luqatah (Barang Temuan)

Rukun Wadi’ah

1. Barang yang dititpkan, keadaannya boleh menurut hukum.

2. Orang yang menitipkan dan yang dititipi, keduanya sha melakukan tindakan itu.

3. Sigat (akad), kedua belah pihak menunjukan adanya saling mempercayai.

Demikianlah pembahasan mengenai pengertian, hukum dan rukun wadi’ah atau barang titipan semoga bisa bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.