Pengertian Daman Hukum dan Rukunnya

Diposting pada

Pengertian Daman Hukum dan Rukunnya – Pengertian dari Daman adalah menanggung (menjamin) hutang seseorang atau mengembalikan barang atau menghadirkan seseorang ke tempat yang ditentukan. Menjamin untuk menghadirkan seseorang yang sedang dalam perkara ke pengadilan pada waktu dan tempat ditentukan dinamakan juga kafalah.

Pengertian Daman Hukum dan Rukunnya

Allah Swt berfirman dalam Al Qur’an surat Yusuf ayat 72 berikut ini:

قَالُوا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ

Artinya: “Penyeru-penyeru itu berkata: “Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya” (QS Yusuf : 72)

Rasulullah Saw bersabda :

اَلْعَارِيَةُ مٌوَدَّا ةٌّ وَالزَّعِيْمُ غَارِمٌ

Artinya : “Pinjaman hendaklah dikembalikan, dan orang yang menanggung hendaklah membayar.” (HR Abu Daud dan Tirmidzi)

Daman hukumnya mubah (boleh), dan apabila dalam keadaan membutuhkan jaminan maka hukumnya menjadi sunnah. akan tetapi bagi orang yang sudah bersedia menanggung atau menyatakan menanggung atau menjamin maka wajib hukumnya, karena telah berjanji untuk menjamin. kita tentunya sudah tahu bahwa janji itu wajib ditepati.

Baca juga : Hukum Rukun dan Syarat Hibah (Pemberian)

 

Rukun Daman (Jaminan)

Daman atau menjamin hutang memiliki beberapa rukun berikut adalah rukunnya:

1. Orang yang menjamin

2. Orang yang berpiutang dengan syarat diketahui oleh yang menjamin

3. Orang yang berhutang

4. Hutang barang atau uang

5. Lafaz disyaratkan keadaan lafaz itu berarti jaminan

Syarat-syarat Daman

Untuk orang yang menanggung hutang atau Daman memiliki beberapa syarat diantaranya:

a. Orang yang menjamin hendaklah sudah baligh, berakal dan berdasarkan kemauannya sendiri

b. Penanggung hutang harus mengenal orang yang ditanggung.

c. Jumlah dari hutang yang ditanggung harus sudah tetap.

d. Jumlah dari yang ditanggung sudah diketahui.

e. Penanggung harus orang yang ahli dalam penggunaan uang atau harta.

Sedangkan bentuk jaminan bukan merupakan kewajiban orang yang menjamin. Misalnya, tidak boleh jaminan dalam bentuk memberi nafkah anak dan istri, karena nafkah mereka sudah menjadi kewajiban orang yang bersangkutan.

Baca juga : Pengertian Khiyar dan Macam-macam Khiyar

Demikianlah mengenai Daman atau jaminan beserta hukum syarat dan rukunnya semoga bisa bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.