Muslimpintar.com – Sebagai seorang muslim pasti kita sering mendengar kata mazhab. Mazhab ada 4 yang sering digunakan oleh kalangan Ahlussunnah wal jamaah yaitu mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali. Lalu apa itu mazhab?. Nah dibawah ini akan menjelaskan pengertian tentang mazhab. Namun tidak hanya mengenai pengertian mazhab saja tapi juga membahas pengertian Ijtihad dan Taqlid. Berikut penjelasan mengenai Mazhab, Ijtihad dan Taqlid.
Pengertian Mazhab
Mazhab artinya faham, pendapat dari seorang mujtahid tentang hukum sesuatu. Bermazhab kepada imam syafi’i ra itu artinya mengikuti atau menganut faham atau pendapat imam syafi’i ra tentang hukum sesuatu yang telah difatwakan. Bermazhab itu bukan berarti tidak mengikuti Al-Qur’an dan Hadits, sebab apa yang dihasilkan oleh seorang mujtahid seperti imam syafi’i ra mengenai hukum sesuatu atau apa yang telah menjadi faham atau pendapat seorang mujtahid yang kemudian difatwakan atau diajarkan kepada murid-muridnya, itu semua diambil dan disimpulkan dari sumber pokok yaitu ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi.
Jika seseorang mengikuti faham imam Syafi’i ra, itu karena beliau itu seorang ulama besar dan dapat diandalkan ilmu-ilmunya serta akhlak dan ketaatan beribadahnya. Sebab melakukan ijtihad atau menjadi seorang mujtahid merupakan perkara yang tidak ringan dan dibutuhkan beberapa syarat yang tidak ringa pula.
Harus kita bahwa masalah-masalah yang dihadapi umat Islam itu ada yang sudah tercantum dalil-dalilnya secara terang dan jelas didalam Al-Qur’an dan Hadits Nabi, seperti hukum melakukan shalat fardhu, membayar zakat dan lain sebagainya.
Disamping itu juga terdapat masalah-masalah yang tidak tercantum dalil-dalilnya secara jelas dan terang baik didalam Al-Qur’an maupun Hadits seperti hukum memegang dan membawa Al-Qur’an bagi orang yang sedang berhadas, jumlah rakaat shalat tarawih, melakukan puasa sunah pada hari Tasu’a dan masalah-masalah lainnya.
Terhadap masalah-masalah seperti inilah para ulama melakukan ijtihad untuk mencari dalilnya dari sumber pokoknya untuk menentukan hukumnya.
Pengertian Ijtihad
Ijtihad adalah mencurahkan segala daya pikir untuk menentukan suatu hukum dengan jalan melakukan istimbat (merumuskan) dari dalilnya yaitu Al-Qur’an dan Hadits. Orang-orang yang melakukan ijtihad disebut Mujtahid. Bagi siapa saja yang ingin melakukan ijtihad harus memenuhi syarat-syaratnya, antara lain yaitu:
- Menguasai ilmu pengetahuan secara luas.
- Menguasai ilmu bahasa arab dengan macam-macam cabangnya seperti ilmu Qawa’id dan lain-lain.
- Memiliki ilmu pengetahuan tentang Al-Qur’an dan As-sunnah secara lengkap.
- Memiliki pengetahuan ilmu tafsir sehingga dapat di pertanggung jawabkan dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an.
- Mempunyai ilmu Mustalah Hadits sehingga dalam menentukan rawi-rawinya dapat di pertanggung jawabkan.
- Serta ilmu pengetahuan lainnya tentang agama islam.
Untuk orang-orang yang tidak mampu melakukan ijtihad, tentu harus mengikuti atau bertaqlid kepada orang-orang yang mampu berijtihad yaitu mujtahid.
Pengertian Taqlid
Bertaqlid adalah berpegangan pada keterangan atau pendapat dari seorang mujtahid atau mengamalkan keterangan atau pendapat seorang mujtahid tanpa mengetahui dalil-dalilnya.
Pada awalnya memang setiap orang pasti mengalami, mengikuti tanpa mengerti dan mempersoalkan dalil-dalilnya. Akan tetapi untuk selanjutnya harus diusahakan agar ilmunya bisa bertambah menurut kemampuan dan keadaan. Sehingga mengetahui dan meyakini kebenarannya yang diikuti, serta agar menjadi Muqallid yang lebih baik dan mengerti.
Adapun Mujtahid Mutlaq yang masyhur dan yang dijadikan panutan bagi ulama Ahlussunnah wal jamaah yaitu:
1. Imam Abu Hanifah (Mazhab Hanafi)
Nama Lengkap: Nu’man bin Tsabit ra, lahir di Kufah Iraq pada tahun 80 H/699 M, wafat tahun 150 H/767 M, makamnya di Bagdad.
2. Imam Maliki (Mazhab Maliki)
Nama Lengkap: Malik bin Anas ra, lahir di Madinah tahun 93 H dan wafat tahun 179 di Madinah.
3. Imam Syafi’I (Mazhab Syafi’i)
Nama lengkap: Muhammad bin Idris ra, lahir di Ghuzzah (Palestina) pada tahun 150 H dan wafat pada tahun 204 H di Mesir.
4. Imam Hambali (Mazhab Hambali)
Nama Lengkap: Ahmad bin Muhammad bin Hanbal ra, lahir di Bagdad pada tahun 164 H dan wafat pada tahun 241 H di Bagdad.
Adapun ulama ahli tauhid tokoh dari Ahlussunnah wal jamaah yaitu imam Asy’ari dan Imam Maturidi. Kedua Ulama Ushuluddin yang berhasil membuat rumusan-rumusan ajaran Tauhid yang dapat memberantas dan mengalahkan ajaran-ajaran Mu’tazilah dan lain-lain dari aliran-aliran yang mengganggu.
Nah itulah mengenai pengertian Pengertian Mazhab, Ijtihad dan Taqlid lengkap dengan penjelasannya, yang mudah-mudah bisa bermanfaat.