Pengertian Mencuri dan Hukumnya – Mencuri adalah mengambil harta orang lain dengan cara diam-diam, diambil dari tempat menaruhnya (tempat yang layak untuk menyimpan harta). Biasanya mencuri itu dilakukan oleh seorang dan kalau ada yang membantu tidak banyak. Secara hukum, mencuri adalah perbuatan yang dilarang oleh negara. Begitu juga dalam agama Islam, mencuri hukumnya haram dan termasuk dosa besar, karena tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Bahkan pada jaman dahulu orang yang mencuri wajib dihukum yaitu dipotong tangannya, mula-mula dia mencuri dipotong tangan kanannya (dari pergelangan telapak tangan). kali kedua dipotong kakinya yang kiri (dari pergelangan kaki kirinya). Pada kali ketiga, dipotong tangannya yang kiri. Pada kali yang keempat dipotong kaki yang kanan. Dan apabila masih mencuri maka dipenjarakan sampai taubat.
Firman Allah SWT:
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS Al Maidah : 38)
Hadist Tentang Hukum Mencuri
Tentang potong tangan dinyatakan dalam hadist Rasulullah Saw. bersabda:
“Diriwayatkan dari Ali ra, ia berkata : Apabila pencuri telah mencuri maka harus dipotong tangan kanannya, apabila mencuri lagi, maka harus dipotong kaki kirinya.” (Addaruqutni).
Pemotongan itu dari perbatasan kaki dan betis, seperti yang dilakukan oleh Umar ra. Perbuatan Umar ra, yang demikian tidak seorangpun yang mengingkarinya, berarti telah disepakati oleh para sahabat (lima’) (Nihayah : 60/3).
Dalam Sebuah Riwayat:
“Ada seorang laki-laki dari negeri Yaman telah terputus tangan dan kakinya datang kepada Abu Bakar ra. Orang itu mengadukan halnya kepada Abu Bakar, bahwa : Gubernur negeri Yaman menganiayanya. Orang itu pada waktu malam juga sembahyang. Maka Abu Bakar ra, berkata : Demi ayahmu, bukanlah waktu malam ini, malam yang mencuri. Tidak lama kemudian, mereka kehilangan kalung milik Asma’ binti Umais anak perempuan Abu Bakar. Ketika mereka mencarinya, orang itupun ikut berkeliling bersama mereka dan berkata: Ya Allah, terserah Engkau atas orang yang ikut bermalam dengan keluarga yang saleh ini. Tiba-tiba mereka menemukan perhiasan itu pada tukang emas. Dikira orang yang telah dipotong tangannya itulah yang mengambilnya. Setelah ditanya, ia pun mengaku. Terdapat saksi, bahwa dia yang mengambil nya. Kemudian Abu Bakar memerintahkan agar dipotong tangan kirinya, sambil berkata : Demi Allah, kutukan orang itu terhadap diri sendiri lebih berat bagi saya dari pada mencurinya.” (Malik Al Muwaththa: 835/2. Asysyafi’i Al Umm : 255/6).
Dalam riwayat lain menjelaskan:
“Abu Hurairah ra berkata: Sesungguhnya Rasulullah Saw pernah bersabda: Apabila seseorang mencuri, maka potonglah tangannya, kemudian apabila mencuri lagi, maka potonglah kakinya, dan bila mencuri lagi potonglah tangannya. Bila diulangi lagi, potonglah kakinya.” (Mughnil – Muhtaj: 178/4) (Al Umm : 138/6)
Baca juga: Pengertian Sifat Bakhil (kikir) dan Akibat Sifat Bakhil
Had Mencuri
Adapun sifat-sifat (cara-cara) memotong yang tersebut dari beberapa hadist (perbuatan) hukuman yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. dan sahabat-sahabat beliau :
Tidak mudah memberikan hukuman kepada pencuri, kecuali dengan syarat-syarat:
1. Pencuri sudah balig dan berakal sehat. Perbuatan mencuri itu dilakukan dengan kehendak sendiri; anak-anak dan orang-orang gila atau orang yang dipaksa oleh orang lain tidak dipotong tangannya.
2. Barang yang dicuri ada satu nisab seharga seperempat dinar. (Kurang lebih 9.36 gram emas) dan barang itu diambil dari tempat yang lama sebagai tempat penyimpanan barang yang berharga. Juga barang itu bukan kepunyaan si pencuri, baik seluruhnya maupun sebagiannya. Tidak ada keterangan bahwa si pencuri itu mempunyai hak sebagian dari barang itu.
Pencuri Yang Dimaafkan
Pencuri yang mencuri barang milik ayahnya dapat dimaafkan karena pada dasarnya ia mempunyai hak pada yang dicuri itu. Begitu pula sebaliknya, yaitu seorang ayah yang mencuri barang milik anaknya juga istri yang mencuri barang milik suaminya, atau sebaliknya yaitu suami yang mencuri barang milik istrinya, karena mereka itu pada dasarnya mempunyai hak pada barang yang dicuri itu.
Hikmah uqubah (siksaan) bagi pencuri dengan siksa yang berat ini, mempunyai hikmah yang banyak sekali, seperti supaya jangan mudah seseorang mengambil barang milik orang lain, Dalam Islam, hak milik benar-benar dilindungi oleh hukum.
Baca juga: Pengertian Minuman Keras dan Hukumnya dalam Islam
Demikianlah mengenai pengertian mencuri dan hukumnya dalam Islam. Semoga apa yang diuraikan diatas bisa bermanfaat.