Pengertian Sulhu dan Macam-macamnya – Sulhu menurut bahasa artinya damai sedangkan menurut istilah artinya akad atau perjanjian perdamaian antara orang yang berselisih. Sulhu bisa juga diartikan perjanjian untuk menghilangkan dendam atau permusuhan agar dapat memperbaiki hubungannya kembali.
Damai telah ditunjukan dalam Al Qur’an dan hadis Nabi Saw berikut ini :
Allah Swt Berfirman :
وَالصُّلْحُ خَيْرٌ
Artinya : “Perdamaian itu amat baik.” (QS. An-Nisa : 128)
Rasulullah Saw bersabda :
اَلصُّلْحُ جَاىِٔزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ اِلَّا صُلْحًا اَحَلَّ حَرَامًا اَوْحَرَّمَ حَلَا لًا
Artinya : “Damai itu boleh antara sesama muslim, kecuali damai dalam menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal”. (HR Al Hakim)
Damai untuk menentukan harta ataupun yang termasuk harta itu boleh
Macam-Macam Sulhu (Perdamaian)
- Perdamaian antara muslim dengan orang non muslim
- Perdamaian antara imam (pemimpin) dengan kaum yang tidak patuh dengan pemimpin
- Perdamaian antara suami istri
- Perdamaian dalam urusan muamalat
Dari segi sesuatu yang didamaikan, ada dua macam perdamaian yaitu:
- Ibra’
- Mu’awadhah
Perdamaian Ibra’ ( sulhu ibra’ ) artinya mengurangkan hak dengan pembayaran sebagian, perdamaian yang demikian tidak boleh dengan adanya persyaratan. Perdamaian Mu’awadhah artinya menggantikan suatu hak (harta) yang lain. Perdamaian seperti ini boleh dengan syarat jual beli.
Baca juga: Pengertian Khiyar dan Macam-macam Khiyar dalam Jual Beli
Perdamaian Ibra’ sama dengan perdamaian melepaskan, juga disebut dengan dengan perdamaian khathiith (sulhu khathiith sama dengan perdamaian menurunkan). bentuk perdamaian ibra’ seperti dua orang yang hutang piutang bertemu untuk damai dalam hal hutang. orang yang hutang berkata kepada orang yang memberi hutang.
Contohnya : Saya damai denganmu, hutangku kepada mu yang Rp 200,000 saya bayar dengan Rp. 100,000. artinya orang yang berhutang akan membayar dengan Rp. 100,000 dan meminta lunas hutangnya yang Rp 200,000. Perdamaian yang demikian boleh, asalkan orang yang memberi hutang menerima atau rela dan menjawab : aku akan memberikan yang Rp 100,000 kepadamu.
Perdamaian Mu’awadhah (menggantikan) yaitu hak digantikan dengan yang lain, seperti rumah diganti dengan tanah (hutang suatu barang diganti dengan barang yang berbeda). perdamaian yang seperti ini boleh, akan tetapi harus dengan syarat-syarat sebagaimana dalam jual beli. seperti boleh mengembalikan barangnya jika ternyata cacat, barang itu harus bermanfaat, tidak boleh secara gharar ( tipu-tipuan). kalau tidak memenuhi syarat jual beli maka tidak sah.
Hikmah Sulhu (Perdamaian)
Dalam bermuamalah orang-orang sering terlibat dalam persengketaan, kesalahpahaman dan yang lain sebagainya yang dapat mengundang pertengkaran dan perselisihan sampai jauh, kemudian perselisihan itu dapat diselesaikan dengan sulhu (perdamaian). Ada beberapa hikmah dari sulhu antara lain:
- Perselisihan tidak perlu diselesaikan melalui pengadilan untuk mendapatkan keputusan dari hakim, tetapi cukup dengan jalan sulhu (damai)
- Sulhu dapat menyelesaikan pertengkaran dan perselisihan, karena menempatkan kesepakatan di tempat pertengkaran.
- Dapat menghilangkan perasaan dendam dan kemarahan.
Baca juga: Pengertian Gadai, Rukun dan Syaratnya dalam Islam
Demikianlah penjelasan mengenai pengertian sulhu dan macam-macamnya. Semoga apa yang sudah diuraikan diatas mengenai sulhu bisa bermanfaat.
Kalau bisa diberi refrensinya dari mana aja kak 🙏🙏🙏