Pengertian Wakalah Hukum dan Syaratnya – Wakalah (mewakilkan) adalah seseorang menyerahkan pada orang lain untuk melakukan sesuatu pekerjaan atas nama orang yang mewakilkan selama batas waktu yang ditentukan. mewakilkan sesuatu pekerjaan yang dapat dilakukan sendiri itu dianggap sah menurut syariat Islam, seperti jual beli, talak, memberi, menggadai dan lain-lain yang berhubungan dengan muamalat.
Mewakilkan sesuatu yang berhubungan dengan ibadah ada sebagian pekerjaan yang dibolehkan dan ada yang tidak diperbolehkan menurut syariat Islam. ibadah yang tidak sah diwakilkan pada orang lain seperti shalat, puasa dan hal-hal yang berkaitan dengan itu seperti wudhu dan sebagainya. sebab ibadah seperti itu adalah hubungan antara manusia dan Tuhannya. Ibadah yang boleh diwakilkan kepada orang lain seperti ibadah Haji dan Umrah, membagikan zakat dan menyembelih binatang qurban dan lain sebagainya.
Hukum Wakalah (Mewakilkan)
Dasar hukum yang mengajarkan tentang wakalah yaitu berdasarkan firman Allah Swt berikut ini.
فَابْعَثُوا أَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ
Artinya: “Maka suruhlah salah seorang diantara kamu dengan membawa perakmu ini.” (QS Al Kahfi :19)
Rasulullah Saw bersabda :
Artinya : “Abu Hurairah ra berkata : ” Nabi Saw, telah mewakilkan kepada saya untuk memelihara zakat fitrah dan beliau telah memberi Uqbah bin ‘Amir seekor kambing agar dibagikan kepada sahabat-sahabatnya beliau.” (HR Bukhari)
Rasulullah Saw Bersabda:
Artinya : “Rasulullah Saw, menyuruh Umar untuk memungut zakat” (HR Bukhari dan Muslim)
Rukun Wakalah
1. Orang atau pihak yang memberikan wewenangnya
2. Orang atau pihak yang diberikan wewenang
3. Urusan atau hal yang dikuasakan oleh yang memberi wewenang kepada yang diberi wewenang
4. Sighat (akad)
Syarat Wakalah
1. Syarat orang yang mewakilkan adalah:
ia dipandang sah oleh hukum syara’ : untuk mengerjakan sendiri pekerjaan yang diwakilkan. demikian pula syarat orang yang menerima atau menjadi wakil dari orang lain. orang gila atau anak-anak dibawah umur tidak sah menerima atau menjadi wakil atau mewakilkan.
2. Syarat pekerjaan yang dapat diwakilkan adalah:
a. pekerjaan itu boleh dikerjakan oleh orang lain. tidak boleh mewakilkan pekerjaan yang bersifat badaniyah, seperti ibadah yang harus dikerjakan oleh badan sendiri, kecuali ibadah haji, membagikan zakat dan menyembelih kurban. sabda Rasulullah Saw:
Artinya : “Dari Abu Hurairah ra, ia berkata : “Telah berwakil Nabi Saw, kepada Umar untuk memelihara zakat fitrah.” (HR Bukhari dan Muslim)
Artinya : ” Dari Jabir ra: Bahwasanya Nabi Saw pernah menyembelih qurban sebanyak enam puluh tiga ekor, lalu beliau menyuruh Ali agar menyembelih sisanya yang masih tinggal.” (HR Muslim)
b. Pekerjaan yang diwakilkan itu sudah menjadi milik yang mewakilkan, oleh karena itu, tidak sah jika mewakilkan untuk menjual barang yang belum menjadi miliknya.
c. Pekerjaan yang diwakilkan itu harus dapat diketahui.
3. Syarat ucapan Wakalah (ijab-qabul)
Sebaiknya ucapan yang menyatakan kerelaan yang mewakilkan dan yang menerima wakil, misalnya : “Aku mewakilkan kepadamu menjual atau membeli ….” Lafadz atau ucapan qabul tidak disyaratkan, karena berwakil/mewakilkan masuk hukum membolehkan sesuatu, sama saja dengan membolehkan makan kepada seseorang yang dipersilahkan makan. dengan diamnya orang yang menerima wakil berarti cukup menunjukkan ia menerima.
Baca juga : Pengertian Khiyar dan Macam-macam Khiyar
Mewakilkan dalam ibadah badaniyah
Tidak boleh mewakilkan ibadah badaniyah, sebab tidak akan membawa hasil bagi dirinya, kecuali dalam beberapa hal:
- Haji
- Menyembelih Qurban
- Membagikan Zakat
- Puasa Kifarat
- Rakaat Thawaf yang Akhir
Hal yang diwakilkan itu disyariatkan sebagian saja, tidak keseluruhan. jika seseorang berkata : Aku mewakilkan kepadamu dalam hal ku, baik yang sedikit maupun yang banyak, atau semua perkaraku. perwakilan yang seperti itu tidak boleh. sebab yang seperti itu termasuk gharar, tidak jelas. tetapi kalau berkata : aku mewakilkan mu untuk menjual hartaku. yang seperti itu boleh, karena sudah jelas sebabnya.
Dari segi wewenang wakalah mempunyai status sebagai berikut:
Status sebagai tanggung jawab
Rasulullah Saw bersabda:
Artinya : “Dari Jabir bin Abdillah, berkata : Saya bermaksud pergi ke Khaibar, lalu saya datang kepada Nabi Saw. maka beliau berkata : Apabila engkau datang kepada wakil-wakilku di Khaibar, pungutlah 15 wasaq.” (HR Abu Daud)
Status untuk menyelesaikan pekerjaan
Rasulullah Saw bersabda:
Artinya : “Dari Jabir Ra, sesungguhnya Nabi telah menyembelih 63 ekor qurban, kemudian beliau memerintahkan Ali untuk menyembelih yang sisanya.” (HR Muslim)
Status untuk wewenang melaksanakan hukum pidana.
Rasulullah Saw bersabda:
Artinya : “Dari Abi Hurairah perihal kisah seorang buruh, Nabi Saw bersabda : Pergilah engkau hai Unais kepada perempuan ini (orang yang menggaji buruh wanita) jika ia mengaku maka rajamlah dia” (HR Bukhari dan Muslim)
Berakhirnya Akad Wakalah
a. Meninggalnya salah seorang dari yang berakad atau menjadi gila
b. Dihentikannya pekerjaan tersebut
c. Pemutusan oleh orang yang mewakilkan terhadap wakil.
d. Wakil memutuskan sendiri
e. Keluarnya orang yang mewakilkan dari status pemiliknya.
Baca juga : Pengertian Gadai, Rukun dan Syaratnya dalam Islam
Demikianlah mengenai pengertian wakalah beserta hukum, rukun dan syarat-syaratnya, hikmah wakalah atau mewakilkan diantaranya tidak semua orang mampu melakukan urusannya secara langsung, maka dengan mewakilkan urusannya atau pekerjaannya dapat terselesaikan, perbuatan wakalah atau mewakilkan termasuk tolong menolong dan kebaikan yang diperintahkan oleh Allah Swt dan Rasul-Nya.