Pengertian Wali Nikah dan Urutan Wali Nikah – Wali nikah adalah orang yang berhak menikahkan perempuan dengan laki-laki yang sesuai dengan syari’at islam. Wali dalam pernikahan mempunyai kedudukan yang sangat penting, bahkan dapat menentukan sah tidaknya sebuah pernikahan. Pernikahan tanpa wali hukumnya tidak sah atau batal.
Secara garis besar wali nikah dibagi menjadi dua macam yaitu wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah wali karena ada hubungan darah (kerabat) dan wali hakim adalah orang yang diberi hak oleh penguasa untuk menjadi wali nikah dalam keadaan tertentu dan sebab tertentu. Sebagian ulama diantaranya ulama madzhab syafi’i, hambali dan hanafi menambahkan bahwa orang yang memerdekakan budak berhak menjadi wali nikah bagi para budak yang yang dimerdekakannya jika tidak ada wali nasab.
Syarat menjadi wali calon pengantin perempuan harus memenuhi syarat-syarat diantaranya adalah laki-laki, muslim, baligh, berakal, tidak fasik dan mempunyai hak untuk menjadi wali. Mengenai hak berpindahnya wali kepada wali hakim adalah jika tidak adanya wali nasab, atau karena gugurnya hak wali nasab karena sebab-sebab tertentu misalnya keluar dari Islam (murtad), gila, dan yang lainnya.
Baca juga : Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Rumah Tangga
Urutan Wali Nikah
Urutan wali dalam sebuah pernikah adalah sebagai berikut:
- Ayah kandung
- Kakek dari pihak ayah, dan seterusnya keatas
- Saudara laki-laki kandung (seayah dan seibu)
- Saudara laki-laki seayah
- Anak laki-laki saudara laki-laki kandung
- Anak laki-laki saudara laki-laki seayah
- Paman (saudara ayah) kandung
- Paman (saudara ayah) seayah
- Anak laki-laki dari paman kandung
- Anak laki-laki dari paman seayah
- Wali hakim
Urutan wali nikah yang sudah disebutkan diatas menurut imam syafi’i adalah wajib. Yang artinya apabila wali yang berada pada urutan terdekat dari perempuan yang akan dinikahkan ada, maka wali pada urutan dibahwahnya tidak berhak menjadi wali.
Macam-Macam Wali Nikah
a. Wali Mujbir
Mujbir menurut bahasa ialah orang yang memaksa, sedangkan yang dimaksud dengan wali mujbir adalah wali yang mempunyai hak menikahkan orang yang diwalikan tanpa meminta izin dan menanyakan terlebih dahulu pendapat mereka.
Wali mujbir ini berlaku bagi perempuan yang kehilangan kemampuannya, seperti anak yang masih belum sampai umur tamyiz (dewasa) juga berlaku bagi perempuan yang kurang kemampuannya seperti anak-anak dan orang yang kurang sempurna akalnya.
Adanya wali mujbir ini diakui oleh agama karena mempertimbangkan kepentingan orang yang diwalikan. karena orang yang kurang kemampuannya tentu tidak bisa memikirkan kemaslahatan dirinya. Karena segala persoalan orang seperti ini harus dikembalikan kepada walinya. Para ulama berpendapat bahwa yang dapat menjadi wali mujbir bagi orang yang kurang akalnya atau gila adalah ayahnya, kakeknya dan seterusnya. Sedangkan menurut imam syafi’i berada dalam tangan ayah dan kakeknya.
Baca juga : Hikmah Manfaat Pernikahan Dalam Islam
Para ulama yang membolehkan menikahkan anak perempuan tanpa meminta izin terlebih dahulu memberikan syarat-syarat sebagai berikut.
1. Tidak ada pemusnahan antara ayah dan anak
2. Hendaklah dikawinkan dengan yang setara (sekufu)
3. Maharnya harus sebanding
4. Tidak dinikahkan dengan orang yang tidak mampu membayar mahar
5. Tidak dinikahkan dengan laki-laki yang mengecewakan (membahayakan) si anak nantinya.
b. Wali Hakim
Wali berpindah kepada wali hakim disebabkan oleh dua hal yaitu terjadi pertentangan di antara para wali dan tidak adanya wali nasab baik itu karena meninggal, hilang dan penyebab lainnya.
Apabila calon suami yang setara telah datang dan calon istri telah setuju sementara walinya tidak ada baik karena meninggal dunia atau hilang maka hakim berhak menikahkannya , terkecuali jika calon pengantin bersedia untuk menunggu datangnya wali tersebut . Rasulullah Saw bersabda:
“Tiga perkara yang tidak boleh ditunda-tunda, shalat bila telah tiba waktunya, jenazah bila telah siap dan perempuan bila telah dihadapkan pasangannya yang sepadan”
c. Wali Adhal
Wali adhal adalah wali yang enggan atau menolak untuk menikahkan perempuan yang ada di bawah kewaliannya. Para ulama telah sepakat bahwa wali tidak boleh menolak untuk menikahkan perempuan yang menjadi tanggung jawabnya dalam perwalian bila ada laki-laki yang setara ingin menikahinya dengan mahar yang sebanding dan menyetujuinya.
Apabila wali menolak untuk menikahkan dalam keadaan seperti ini tanpa alasan yang dapat diterima maka perempuan itu berhak mengadukan perkaranya kepada hakim dan meminta kepadanya untuk menikahkannya.
Baca Juga : Pengertian Mahar dan Macam-macam Mahar Pernikahan
Dalam permasalahan seperti ini masalah perkawinan tidak pindah kepada wali lainnya sesuai dengan urutannya, tetapi langsung pindah ke wali hakim. Karena adhal itu suatu tindakan yang aniaya. Namun apabila penolakannya itu berdasarkan kepada pertimbangan yang masuk diakal. Seperti tidak setara atau maharnya kurang dara mahar yang telah ditentukan. Maka perwaliannya tetap berada di tangan wali nasab dan tidak pindah kepada wali hakim.